Mobilitas Masyarakat Jabodetabek Terpantau Turun Drastis
![]() |
Mobilitas Masyarakat Jabodetabek Terpantau Turun Drastis |
Informasi Kesehatan Terupdate - Mobilitas masyarakat di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) terpantau turun drastis saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Pantauan tersebut dilihat dari data Google Mobility Report.
Dalam pernyataan pers, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut sejumlah lokasi yang mengalami penurunan mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat. Namun, ia tak mengatakan persentase penurunan secara rinci.
"Terlihat penurunan drastis pada mobilitas penduduk di Jabodetabek pasca penerapan PPKM Darurat. Data ini diperoleh dari Google Mobility Report," ujar Wiku di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Kamis, 8 Juli 2021.
PromoDomino | Agen Domino | Domino Online | Agen Domino99 | Agen Poker | Bandar Q | Agen QQ
"Jika dilihat detailnya pada Google Mobility Report, maka penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas di tempat kerja, tempat umum, dan stasiun."
Lebih lanjut, Wiku meminta penurunan mobilitas masyarakat di Jabodetabek saat PPKM Darurat ini dipertahankan demi mencegah penularan virus Corona. Ia mengingatkan agar perusahaan-perusahaan untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Sabu Jenis Narkoba yang Bikin Kulit Pemakai Cepat Kering
Terkait penurunan mobilitas masyarakat saat PPKM Darura, Health Liputan6.com mencoba mengakses data Google Mobility Report pada Jumat, 9 Juli 2021 pukul 11.00 WIB. Laporan mobilitas penduduk tersebut diunggah 7 Juli 2021 (yang selanjutnya diperbarui secara berkala).
Data mobilitas mencakup 34 provinsi di Indonesia, yang mana laporan masuk per 4 Juli 2021. Pada tanggal itu, PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali baru memasuki hari kedua penerapan.
Satgas COVID-19 mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah melakukan langkah preventif untuk membantu menurunkan penularan COVID-19.
Salah satunya mengenai aturan perkantoran atau perusahaan yang merupakan sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen. Untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home 100 persen.
"Tentunya, kita tidak ingin terjadi penularan virus Corona pada perkantoran, sehingga karyawan tidak menjadi pembawa virus ke rumahnya dan tidak meningkatkan potensi terjadinya klaster keluarga," lanjut Wiku Adisasmito.
"Saya juga mengapresiasi aparat penegak hukum dan unsur lainnya di lapangan yang telah memantau dan memastikan pelaksanaan pengetatan mobilitas penduduk berjalan dengan baik. Terus dipertahankan."
Sumber : Liputan6.com
0 comments:
Post a Comment