Tuesday, November 17, 2020

Sistem Distribusi Vaksin Covid 19 di Indonesia

Sistem Distribusi Vaksin Covid 19 di Indonesia

Sistem Distribusi Vaksin Covid 19 di Indonesia
Sistem Distribusi Vaksin Covid 19 di Indonesia

Informasi Kesehatan Terupdate - Sistem distribusi untuk tahap pelaksanaan penyuntikan vaksin COVID-19 akan menggunakan sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin yang sudah berjalan.

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dokter Terawan Agus Putranto, saat Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan langsung di kanal Youtube DPR RI pada Selasa, 17 November 2020. 

Menkes Terawan mengatakan bahwa penyediaan vaksin COVID-19 dan logistik imunisasi akan dilakukan Kementerian Kesehatan yang kemudian didistribusikan ke gudang vaksin Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi.

Dari situ akan dilanjutkan ke Dinkes Kabupaten/Kota dan diteruskan ke Puskesmas sesuai dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas saranan serta tempat penyimpanan vaksin COVID-19 di tingkat layanan.

Hobicasino | Agen Casino Online | Live Casino Online

"Untuk meningkatkan jejaring layanan, Puskesmas melakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah kerjanya. Rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, dan sebagainya," kata Menkes Terawan.

Lebih lanjut Menkes mengatakan bahwa sebanyak 23.145 tenaga kesehatan dari puskesmas dengan rasio 1:20 sudah dilatih sebagai tenaga vaksinator melalui training for trainer (TOT).

"Perluasan jejaring dan penambahan sesi layanan dapat ditingkatkan rasio layanannya menjadi 1:40," kata Menkes.

Baca Juga : Pasien Covid 19 di RSD Wisma Atlet Naik 50 Persen

"Sasaran vaksin COVID-19 ditentukan by name by adress, dan ini semua terus kita latihkan dan kita simulasikan secara terus menerus supaya nanti bila sudah tersedia kita bisa lakukan dengan lancar," ujarnya.

Pemerinta, kata Menkes Terawan, menerapkan jumlah sasaran dan kuota sasaran melalui perkiraan kuota dari kebutuhan vaksin COVID-19 sebesar 70 persen sasaran.

Terawan, mengatakan, kuota yang diperkirakan memertimbangkan hasil survei kemampuan berbayar dan riset data komorbid.

"Pemerintah melakukan mobilisasi sasaran melalui sosialisasi dan surat kepada perusahaan maupun individu," katanya.

Peserta mandiri, baik individu maupun perusahaan, dapat memberikan informasi jumlah peserta dan informasi ini penting untuk memperkirakan jumlah dan mobilasi lebih lanjut kalau diperlukan, Menkes menekankan.

Menurut Menkes Terawan, pemerintah memberikan penugasan untuk penyediaan vaksin COVID-19 kepada pihak BUMN. Sementara Dinkes melakukan pembinaan, teknis, dan pengawasan pelaksanakan vaksinasi COVID-19---baik di fasilitas swasta maupun pemerintah.

"Fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pelaporan kepada pemerintah melalui puskesmas dan dinas kesehatan setempat," katanya.

0 comments:

Post a Comment